CelahkotaNEWS.com –Center of Reform on Economics (CORE) mendorong PT Pertamina (Persero) untuk dapat mengelola kilang dengan efisien ketika kebijakan pemberhentian impor solar resmi diterapkan pada 2026.
Ekonom energi CORE, Muhammad Ishak Razak, mengungkapkan bahwa hal ini sangat penting dilakukan untuk memastikan harga jual solar yang ditawarkan oleh Pertamina kepada operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tetap efisien dan tidak lebih mahal dibandingkan dengan pengadaan solar impor.
“Jika swasta diwajibkan membeli dari Pertamina, maka monopoli suplai ini berpotensi merugikan konsumen jika tidak disertai dengan efisiensi dalam pengelolaan kilang, sehingga harga jual bisa lebih mahal dibandingkan dengan pengadaan impor oleh pihak swasta,” ujar Ishak saat dihubungi pada Sabtu (3/1/2025).
Untuk itu, Ishak mendorong agar mekanisme penetapan harga jual solar oleh Pertamina harus transparan dan adil guna mengurangi risiko terjadinya praktik monopoli.
“Dengan demikian, kepentingan konsumen dan badan usaha swasta dapat terlindungi,” tambah Ishak.
Surplus Solar dan Produksi RDMP Balikpapan
Ishak menegaskan bahwa besaran surplus solar pada tahun depan sangat bergantung pada realisasi produksi Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kilang Balikpapan. Saat ini, produksi RDMP Balikpapan ditargetkan sebesar 100.000 barel per hari (bph), atau sekitar 5,8 juta kiloliter (kl) per tahun.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menargetkan peningkatan mandatori campuran fatty acid methyl ester (FAME) dalam biosolar dari 40% menjadi 50% pada semester II-2026. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan konsumsi solar dapat ditekan lebih lanjut.
Ishak memperkirakan bahwa jika impor solar masih berada di kisaran 4 hingga 5 juta kl per tahun, maka produksi dari RDMP Balikpapan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik sekitar 18 juta kl per tahun.
“Namun, jika realisasi pasokan domestik tersebut lebih rendah dari target, maka impor tetap diperlukan, termasuk jika target B50 belum terealisasi,” jelas Ishak.
Sebagai catatan, Kementerian ESDM memproyeksikan implementasi mandatori biodiesel B50 pada semester II-2026 yang dapat memangkas kebutuhan solar domestik maupun impor sebesar 20 juta kl.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa proyeksi konsumsi solar pada 2026 diperkirakan mencapai 40,2 juta kl.
“Ketika mandatori B50 diberlakukan, setengah dari kebutuhan solar Tanah Air akan digantikan oleh biodiesel,” ujar Eniya kepada awak media pada Selasa (14/10/2025).
Persiapan Pasokan Solar Domestik
Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada operator SPBU swasta untuk berkoordinasi dengan Pertamina mengenai pemenuhan pasokan solar pada tahun depan.
“RDMP-nya sudah mulai beroperasi, namun secara operasional, RDMP atau Pertamina memerlukan waktu penyesuaian selama tiga bulan setelah itu sebelum dapat menjual hasil olahan migasnya, termasuk solar, kepada badan usaha hilir migas swasta,” kata Laode.
Laode juga menambahkan bahwa badan usaha hilir migas swasta hanya akan mengajukan kuota impor solar hingga Maret 2025. Sisa kebutuhan solar setelah Maret 2025 akan dipenuhi oleh produksi dalam negeri dari kilang Pertamina.
Laode menegaskan bahwa penghentian impor solar tidak memerlukan aturan baru. Secara otomatis, penghentian impor tersebut akan tertuang dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS-NK).
“Rekomendasi ada di kami, jadi pada bulan April 2025, impor solar untuk swasta akan dihentikan,” lanjut Laode.
Dengan dimulainya operasional RDMP Balikpapan pada Januari 2026, Laode mengungkapkan bahwa Pertamina akan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menyesuaikan produksi dan distribusi solar. Setelah masa sinkronisasi selesai, solar dari RDMP Balikpapan akan mulai didistribusikan ke badan usaha hilir migas swasta.







