CelahkotaNEWS.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP DIY bertambah sekitar Rp153.414 dari posisi 2025.
Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan Pemda DIY pada 24 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DIY. Kenaikan UMP ini menjadi dasar penetapan upah minimum di lima kabupaten/kota di wilayah DIY.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Yogyakarta mencatat UMK tertinggi di DIY pada 2026 dengan nilai Rp2.827.593, naik sekitar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK di kota ini menjadi yang terbesar secara nominal di antara wilayah lainnya di DIY.
Sementara itu, Kabupaten Sleman menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.624.387, atau meningkat sekitar 6,4% dari tahun 2025. Di sisi lain, Kabupaten Bantul menetapkan UMK sebesar Rp2.509.001, naik sekitar 6,29% secara tahunan.
Untuk wilayah barat DIY, Kabupaten Kulon Progo menetapkan UMK tahun 2026 sebesar Rp2.504.520, atau naik sekitar 6,52%. Adapun Kabupaten Gunungkidul mencatat UMK sebesar Rp2.468.378, meningkat sekitar 5,93% dan menjadi yang terendah di DIY.
Pemprov DIY menegaskan, UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan masing-masing. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kepastian upah sekaligus menyesuaikan dengan produktivitas pekerja.
Pemda DIY juga memastikan tidak ada penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) baru pada 2026. Untuk sektor konstruksi serta transportasi penumpang dan barang, ketentuan UMSP masih menggunakan aturan yang berlaku pada 2025.







