UMK Kota Dumai 2017 Rp 2,6 Juta

2016-11-04_17-13-11

Celahkotanews.com || Dumai – Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017. Dari hasil rapat tersebut ditetapkan UMK Kota Dumai sebesar Rp 2.655.373. Rapat tersebut dilakukan pada, Rabu (2/11) Kemarin di kantor Disnakertrans Kota Dumai Jalan kesehatan.

Penetapan itu berdasarkan data pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 % yang bersumber dari BPS RI.

Penetapan UMK tahun 2017  menggunakan rumus ( inflasi + PDB/pertumbuhan ekonomi ) sehingga didapatlah UMK 2017. Untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi digunakan data BPS RI yakni Inflasi nasional sebesar:3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Pengupahan Kota Dumai,Syamsudin Kadisnaker trans Kota Dumai, Amiruddin dan perwakilan Kadin Dumai, Zulfan Asmaini.

” Jadi sudah disepakati UMK Dumai sebesar Rp2.655.373, tinggal menunggu SK dari gubernur Riau saja,”terang Kadisnaker Kota Dumai, Amiruddin.

Pihaknya sudah melaporkan kepada walikota Dumai mengenai hal tersebut. Kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Dumai saat ini. Ekonomi memang semakin sulit, makanya perlu ada tambahan walaupun kalau dihitung hitung jumlah yang ditetapkan belumlah cukup.

Sementara itu, perwalikan Kadin Dumai, Zulfan Asmaini mengatakan pihaknya sepakat dengan penetapan tersebut. Namun kalau dilihat saat ini pertumbuhan ekonomi di kota Dumai cukup lesu dibanding kan dengan pertumbuhan ekonomi pusat. “Namun secara umum kami menerima,”tutupnya.(CKN/TNC)

Komentar ditutup.