
Celahkotanews.com || PEKANBARU – Baru dua bulan berada di Pekanbaru dan bekerja sebagai buruh pembuat siomay di Jalan Anggrek, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Bayu Arwanto (19) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Pasalnya, warga asal Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung nekad mencabuli anak majikannya berinisial DM yang masih berusia 14 tahun.
Hubungan terlarang yang dilakukan Bayu sudah berlangsung sejak pertama kali pelaku tiba di Pekanbaru Agustus 2015 lalu dan bekerja serta tinggal di rumah korban. Saat itu korban menjalin hubungan spesial dengan pelaku dan sebagai tanda bukti keseriusan korban, pelaku lantas meminta korban untuk melayani nafsu bejadnya.
“Pertama kali pelaku meminta korban melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban, ketika sudah sepekan menjalin hubungan pacaran. Tepatnya Jumat (28/8/2015) sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku mengajak korban bertemu di dapur rumah korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (1/10/2015).
Menurut Bimo, ketika orangtua korban telah tertidur, pelaku melancarkan aksinya meminta korban melayani nafsu bejadnya. Awalnya korban menolak permintaan pelaku, namun karena bujuk rayu pelaku, akhirnya korban merelakan keperawanannya direnggut pelaku. Setelah nafsunya terlampiaskan, pelaku lantas mengatakan jika dirinya bersedia bertanggungjawab apabila korban hamil.
“Merasa aksi pertama berjalan lancar, pelaku mulai ketagihan dan terus menerus minta dilayani oleh korban. Aksi kedua pelaku berlangsung jarak sepekan usai merenggut keperawanan anak majikannya di dapur rumah korban, dimana pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dan meminta kembali dilayani,” kata Bimo.
Karena pelaku merupakan pacarnya, Bimo menjelaskan, korban pun mengiyakan ajakan pelaku dan membiarkan pelaku masuk kedalam kamarnya. Setibanya pelaku didalam kamar, pelaku mematikan lampu kamar korban agar aksi bejadnya tidak diketahui orangtua korban. Ketagihan, pelaku ternyata sudah empat kali mencabuli korban setiap malam dikamar korban.
“Namun keempat kalinya saat pelaku akan mencabuli pacarnya, tepatnya Selasa (29/9/2015) sekitar pukul 23.30 WIB, ayah korban berinisial M tanpa sengaja memergoki pelaku berada didalam kamar anaknya dan sedang menggerayangi anak gadisnya tersebut. Ayah korban langsung menginterogasi pelaku,” jelasnya.
Bimo menerangkan, saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya, baru pada keesokan harinya, Rabu (30/9/2015) pelaku langsung diserahkan orangtua korban ke Polresta Pekanbaru untuk melakukan proses lanjutan terhadap pelaku yang diketahui telah mencabuli anaknya.
“Pelaku telah kita amankan untuk menjalani proses penyelidikan lanjutan dan dari keterangan korban, terbukti pelaku telah melakukan pencabulan sebanya tiga kali terhadap korban dan yang keempat lebih dulu dipergoki orangtua korban. Pelaku saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru,” terangnya.
Bimo melanjutkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lanjutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.(HR/ckn)
Komentar ditutup.