CELAHKOTANEWS.COM||DUMAI – Tujuh warga yang sedang melakukan jual-beli barang terlarang, Narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Selasa (13/9/16), sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kedapatan sedang transasi sabu di rumah Bambang Eka Setiawan (34) di Jalan Cendrawasih Kelurahan Laksamana, Dumai Kota.
Selain pemilik rumah, enam orang lain yang turut diamankan adalah Harun als Run (52) warga Jl. Nelayan Desa Sukarjo Mesin Kec. Rupad Kab. Bengkalis. Kemudian, Ismail (18) dengan alamat Jalan Kaswari Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota Kodya Dumai.
Edi (42) warga Jl. Sukajadi Gang Pala Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota. Keempat Raidiko Hermawan ( 24) warga Jalan Pemuda Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat, Kota Dumai. Kelima Rahmat Fitrah ( 25) warga Jln. Cendrawasih Gang jawa Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota dan keenam Randa Kumar (27) yang tinggal Jln. Perjuangan Bukit Batreem akec. Dumai timur.
Selain menangkap tujuh tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 6 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu, 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam tempat penyimpanan sabu, – 1(satu) buah dompet kotak-korak warna abu-abu putih campur pink yang didalamnya berisi plastik yntuk ngepack sabu milik saudara Harun dan 1(satu) buah kantong kulit yang berisi plastik pack milik saudara Bambang Eka Setiawan.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Bidang Humas Polda Riau, Rabu (14/9/16), penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kasat Resnarkoba AKP Johari langsung memimpin penyergapan di rumah Bambang Eka Setiawan tersebut.(rt/net)
Sumber : RIAUTERKINI








6 comments