Transaksi Esek-esek di Hotel Via online,Seorang Germo dan 4 PSK Dibekuk Polisi

2c374ada1141f47c200824vxj-38779-thumb
Germo DN usai diamankan di Mapolresta Pekanbaru

Celahkotanews.com || PEKANBARU – Seorang mucikari yang diduga berprofesi sebagai penjaja seks via online berhasil diciduk Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Selain dia, aparat juga mengamankan empat orang pekerja seks komersil (PSK).

DN (25) dibekuk polisi disalahsatu hotel berbintang yang berada di Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (3/10/2015) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, DN sedang mengantar wanita pesanan pelanggan di hotel tersebut.

“Pelaku kita amankan saat mengantar seorang PSK berinisial SA, di hotel yang berada di Jalan Riau,” sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat, Senin (5/10/2015), saat menggelar ekspose di Mapolresta.

DN yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Tentram Kelurahan Sail, Pekanbaru itu, masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Judisila Satrekrim Polresta Pekanbaru. Selain DN dan wanita berisinial SA, polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya yakni HN, DA dan AQ.

“Empat wanita itu tidak ditahan dan masih berstatus sebagai saksi. Namun DN kita proses guna pengembangan kasus,” sebutnya. Tidak ditahannya wanita ini, karena saat ini belum ada jeratan pasal yang bisa dikenakan, dan belum ada undang-undang yang mengatur permasalahan prostitusi online.

Namun bagi DN yang disinyalir bertindak sebagai germo alias mucikari, jelas bisa diberi sanksi hukum. “Beda dengan muncikarnya. Kalau untuk dia (DN), bisa kami jerat hukum,” tutur Aries.

Menurut Kapolresta, dalam setiap transaksinya, DN selalu menawarkan para wanitanya ini kepada pria hidung belang melalui media sosial, berupa BBM, Path, Whatsapp dan dengan telepon seluler. Setelah harga disepakati DN lalu mengantarkan langsung PSK ke sipelanggan.

Kepada polisi, DN mengaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp300 hingga Rp500 ribu, untuk satu kali transaksi. Untung ini ia dapatkan dari fee yang diperoleh wanita tersebut.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang Rp 2,5 juta dari tangan perempuan berinisial SA serta satu handphone milik HN,” urainya.

“Dari tersangka DN, diamankan barang bukti uang tunai Rp500 ribu, handphone dan satu unit mobil sedan Honda City warna abu-abu metalik bernomor polisi BM 1350 TJ,” tukasnya.(grc)

Komentar ditutup.