oleh

Tidak Tahan,Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya

2017-08-25_12-50-11
Ilustrasi

Celahkotanews.com ||PASIR PANGARAIAN – Perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, hingga kini terus terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Para pelakunya, merupakan orang terdekat dengan korban.

Dila sir dari halaman halloriau.com,Seperti kasus yang dialami KI atau Mawar, gadis 15 tahun yang tinggal di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu‎, dicabuli sang ayah tirinya, PU (30). Bahkan, dua kali Mawar diajak berbuat tidak senonoh oleh ayah tirinya, di bawah ancaman hingga merusak masa depan pelajar tersebut.

Saat ditanya ke PU, dirinya mengaku tega berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya‎, Mawar, karena keseringan melihat korban tidur pulas dengan posisi terlentang di kamar tidur rumahnya. Perbuatan bejat sang ayah tiri, dilakukan saat istri yang juga ibu kandung Mawar tengah pergi ke ladang.

Karena banyaknya waktu dihabiskan berdua dengan anak tirinya di rumah, pelaku sering melihat bagaimana korban mengganti pakai usai mandi. Hal itulah yang membuat pelaku gelap mata hingga tega berbuat tidak pantas terhadap anak tirinya.

Diakui pelaku ke penyidik Polsek Ujung Batu, PU sangat menyesal atas perbuatan dilakukannya, meski penyesalannya terlambat dan harus menjalani hukuman cukup lama di balik jeruji besi.

Selain itu, PU juga malu ke istrinya yang tidak lain ibu kandung korban Mawar, dan tidak tahu cara meminta maaf ke seluruh keluarga korban.

Belum lagi dirinya menanggung malu dengan warga sekampung, sebab hampir seluruh warga di sekitar tempat tinggalnya mengetahui perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut.

“Saya tidak tahan melihat dia saat ganti pakaian setelah mandi, sehingga saat ada kesempatan itu yang membuat saya gelap mata,” sebut PU, seperti diungkapkannya ke pihak Penyidik Polsek Ujung Batu.

Pasca jalani hukuman yang cukup lama, PU mengaku tidak akan berani lagi menampakkan batang hidungnya di kampungnya. “Maafkan saya,” ujar PU dan meneteskan air mata.

Dari data Kepolisian, perbuatan bejat dilakukan pelaku PU terhadap anak tirinya terjadi di sebuah gubuk ladangnya, sekitar pertengahan tahun 2016 silam.

Semula, pelaku mengajak anak tirinya ke ladangnya. Setibanya di ladang, pelaku membawa korban ke gubuk dan menelanjangi korban, dan berbuat layaknya hubungan suami istri. Tetapi, aksi bejat PU tercium setelah

Mawar melaporkan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya, inisial D‎A.

Merasa tidak terima suaminya berbuat tidak senonoh ke putri kandungnya, perempuan berusia 20 tahun tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ujung Batu.

Disebutkan Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, pasca menerima laporan, anggota Polsek Ujung Batu langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap PU di rumah orang tuanya di Desa Ngaso, Selasa (15/8/2017).

Saat ditangkap kata Ipda Suheri, pelaku PU tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Ujung Batu untuk diproses hukum.

 

Sumber : Halloriau.com

Judul : Ayah Bejat Pencabul Anak Tirinya Ngaku Gelap Mata karena

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.