Terlibat ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak, Mantan Sekda Meranti Jadi tersangka

th(6)
Ilustrasi

Celahkotanews.com || PEKANBARU – Mantan Sekretaris Kabupaten Daerah (Sekdakab) Kepulauan Meranti berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga terlibat kasus korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang.

Selain Z, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah SI selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, seorang kepala bagian (kabid) berinisial MH dan AA dari swasta.

“Penetapan tersangka sejak 1 Maret lalu. Penyidik telah menemukan bukti kuat keterlibatan mereka (tersangka, red)” ujar Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Rohim, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rahmad Lubis di Pekanbaru, Senin (14/3/2016).

Penetapan tersangka tergolong cepat sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan pada  22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Di antaranya, Sekdakab Iqaruddin, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Yuliarso dan pemilik tanah. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah dokumen terkait sudah disita jaksa.

Dalam kasus ini diduga  terjadi markup harga tanah untuk rencana pembangunan pelabuhan. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Proses kasus ini juga dilakukan Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bedanya, penyidik Polda mengusut dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan sedangkan kejaksaan terkait pengadaan lahan.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional dengan target pengerjaan tiga tahun dalam rentang 2012-2014.(c1/HR)

Komentar ditutup.