oleh

Terkait Rumah kos  Tari ‎Yang Disegel, Ketua  RT 02 Sebut Penyewa Tak Pernah Lapor

celahkotaNEWS.com || DUMAI – Setelah Satuan Polisi Pamong Praja ‎(Satpol PP), Kota Dumai, menutup atau menyegel tempat usaha Rumah Kos bernama Tari, jalan Siak RT. 02 kelurahaan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, masyarakat sekitar pun memberikan informasi terkait rumah kos tersebut. 

Ketua RT. 02 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Abdul Manan mengaku, keberadaan rumah kos bernama Tari, jalan Siak RT. 02 kelurahaan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat ini, sudah berdiri kurang lebih dua tahun lamanya. 

Ia menambahakan, keberadaan rumah kos Tari ini memang sudah meresahkan masyarakat sekitar, pasalnya sudah tidak terhitung lagi berapa banyak pasangan tanpa surat nikah yang ditemui masyarakat menyewa di kos Tari ini. 

Diakuinya, bahkan memang beberapa waktu lalu, masyarakat baru saja, menggerebek pasangan tanpa surat nikah yang menyewa di rumah kos Tari ini. 

“Memang yang menyewa di kos Tari ini tidak pernah melapor kepada saya, jadi kami pun curiga karena sering ditemui pasangan muda mudi yang keluar masuk kos ini,” katanya, Senin (17/2/2020). 

Diungkapkannya, dengan telah disegelnya rumah kos Tari ini, tentunya bisa membuat lega masyarakat sekitar, karena maksiat atau pasangan mesum bisa diberantas, dan sebelumnya pihaknya juga sudah melaporkan kos-kosan yang sering dijadikan tempat mesum ini kepada pihak kelurahan dan Satpol PP. 

Saat ditanya, jika kos-kosan ini telah memiliki Izin apakah bisa diterima oleh masyarakat sekitar, Abdul mengaku, jika masyarakat sekitar setuju akan keberadaan rumah kos ini ditandai dengan tanda tangan masyarakat sekitar, jika setuju tentunya diperbolehkan. 

“Kalaupun besok beroprasi lagi kita minta kos-kosan ini tidak menggabungkan antara kos pria dan wanita, jadi besok kalau pria ya pria aja, jangan disatukan seperti saat ini,” pungkasnya.(rdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.