oleh

Terkait Hutang Drainase Pemko Dumai Bentuk Tim Pengkajian Pelunasan

2016-12-05_21-14-55
Foto hanya ilustrasi

Celahkotanews.com || Dumai – Bagian Hukum Pemerintah Kota Dumai menyatakan, proses pembayaran utang proyek pekerjaan drainase pemerintah sudah dimediasi dan rekanan sepakat akan membayar denda dan kelebihan bayar yang diterima.

Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Handayani di Dumai, Senin, menyebutkan, pemerintah sudah membentuk tim kajian terkait penyelesaian pelunasan utang proyek ini agar pembayaran sesuai hukum dan tidak ada persoalan.

“Para pihak sudah dimediasi dan sepakat denda dan kelebihan bayar akan dibayarkan rekanan sesuai audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan,” kata Handayani  dilansir dari Antarariau.com

Dijelaskan, kewajiban pembayaran utang pemerintah ke rekanan ini sesuai keputusan Pengadilan Negeri Dumai memenangkan rekanan terhadap tuntutan kekurangan bayar atas proyek drainase tahun 2013.

Selain itu, pemerintah juga melakukan sejumlah tahapan, diantaranya, konsultasi hukum dengan tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D) dan jaksa pengacara negara.

“Untuk penganggaran bayar utang ini kita harus hati hati, tapi tetap harus melaksanakan audit bpkp karena pemerintah siap membayar,” sebutnya.

Sementara, Kepala Bagian Keuangan Pemkot Dumai Arman mengatakan, pemerintah berniat membayar karena sudah diputuskan pengadilan, namun harus diproses dan perlu kehati hatian agar tidak menimbulkan masalah.

“Pemerintah ada niat untuk membayar, tapi sebelum dilunasi tentu kita harus hati hati dan teliti,” kata Arman.

Diketahui, pekerjaan pembangunan drainase dilaksanakan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2013 di sejumlah titik dengan menelan biaya puluhan miliar rupiah, yaitu di Jalan Sultan Sarif Kasim, Hasanuddin, M Soleh dan Simpang Pulai Bulu Hala.

Informasi diterima Antara, empat perusahaan pelaksana, PT Bintang Timur Terang (Sultan Syarif Kasim) denda Rp270 juta dan kelebihan bayar Rp54 juta, PT Mitra Kencana Sakti (Hasanuddin) denda Rp198 juta dan kelebihan bayar Rp11 juta.

Selanjutnya, PT Duta Perdana Dumai (Simpang Purai Bulu Hala) denda Rp451 juta dan kelebihan bayar sekitar Rp1 miliar dan PT Tamako Raya (M Soleh) dengan denda Rp262 juta dan kelebihan bayar Rp900 juta.(ckn /ant)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.