Terkait Dana Sertifikasi, Guru di Kuansing Gelar Unjuk Rasa Rabu Lusa

CelahkotaNEWS244 Views

Celahkotanews.com – Ribuan guru penerima sertifikasi dan non sertifikasi yang ada di Kuansing akan melakukan aksi demo menuntut hak mereka atas dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) alias dana sertifikasi guru yang empat bulan lamanya belum dibayarkan oleh Pemkab Kuansing. Unjuk rasa tersebut akan dilakukan pada hari, Rabu(11/1/17) mendatang ditiga titik yakni, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Bupati Kuansing dan Kantor Polres Kuansing.

Terhentinya pembayaran sertifikasi guru ini karena pemerintahan pusat menghentikan transferan dana sertifikasi kesejumlah daerah di Indonesia termasuk Kuansing. Hal ini berdasarkan surat Sekjen Kemendikbud nomor 33130/A.A1.1/PR/2016. Dalam surat itu dibunyikan, Kemenkeu menghentikan penyaluran atau transfer dana sertifikasi dan non sertifikasi ke beberapa daerah.

Kendatipun pusat menghentikan pengiriman dana tersebut, namun untuk membayar sertifikasi guru Kuansing pada triwulan III dana tersebut sejatinya tersedia di Kas Daerah (Kasda). Sebab menurut penghitungan Kemenkeu, untuk Kuansing ada kelebihan transfer pusat sebesar Rp 64 miliar lebih. Karena itu, untuk triwulan III pemerintah pusat tidak akan mentrasfer dana sertifikasi dan non sertifikasi lagi. Artinya Pemkab Kuansing harus membayar dana sertifikasi dan non sertifikasi triwulan III sebesar Rp35 miliar lebih.

Sementara hingga saat ini Pemkab Kuansing belum juga membayarkan dana sertifikasi tersebut kepada para guru dengan dalih dana itu telah digunakan untuk mendanai kegiatan lain di Dinas Pendidikan. Hal ini sempat dilontarkan oleh Sekda Kuansing, Muharman kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Diakui Muharman, sebagaimana surat Kementrian Keuangan, kabupaten Kuansing sudah terdapat kelebihan dana sertifikasi yang ditransfer pusat dari tahun 2012 hingga tahun 2015, sehingga mereka tidak akan menstransfer dana sertifikasi untuk tri wulan III dan IV tahun anggaran 2016.

Namun kata dia, setelah diverifikasi, sisa dana tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan seperti bangunan sekolah bukan sektor lain.

” Selama ini tidak bermasalah karena setiap tahun pusat tetap menstransfer dana sertifikasi walau sisanya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan,”ujar Muharman.

Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) Forgokip Kuansing, Zubirman, SH, dana sertifikasi itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang penggunaannya menurut aturannya tidak bisa digunakan untuk mendanai kegiatan lain apalagi untuk mendanai proyek bangunan sekolah seperti yang diutarakan oleh Sekda Muharman tersebut.

“Menurut aturan dana itu hanya bisa digunakan untuk peruntukannya saja, tak boleh lain,” tegas Zubirman.

Lantas, dengan adanya salah aturan tersebut kata Zubirman, pada hari, Jumat (6/1/17) kemarin, perwakilan guru penerima sertifikasi dan didampingi dirinya telah membuat pengaduan ke Polres Kuansing agar kejanggalan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kemarin sudah kita buat pengaduan ini ke Polres, tentu harapan kami agar segera dipproses,” pungkas Zubirman.(rtc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 comments

  1. Pingback: mostbet yukle
  2. Pingback: MSC Achterhoek