CelahkotaNews.com || Dumai – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Berdasarkan PP 18/2017 Hampir sebagian besar anggota DPRD Kota Dumai mengembalikan Kendaran Dinasnya.
Jhohanes salah seorang anggota DPRD Kota Dumai Dikonfirmasi Celahkotanews.com melalui sambungan What APP menjelaskan terkait pengembalian mobil dinas tersebut.
“Ya benar, kendaraan dewan di Kembalikan.Selanjutnya dewan mendapat uang pengganti operasional, dan apakah mereka mau cari Mobil atau apapun untuk menunjang kerjanya dikembalikan kepada masing masing dewan,”jelas Johanes
Selain itu juga di jelaskan anggota dewan berambut tipis Ini bahwa hal tersebut sudah diatur dalam PP NO. 18 TAHUN 2017 dan selanjutnya di Perdakan di daerah masing masing, dan untuk pengganti operasional di atur dalam Perwako.
Disinggung untuk besaran penganti tersebut sejauh ini belum dapat dipastikan berapa.
“Kami belum tau karena di hal ini akan di sesuaikan dengan kemampuan daerah,dan dijabarkan dalam Perwako, Besaran pengganti operasional dewan dijabarkan dalam perwako. Intinya, dikembalikannya Mobil dewan karena adalah amanah PP 18 Tahun 2017. Jadi itu harus segera dilakukan dan mengenai kompensasinya juga di atur dalam PP tersebut, hanya besarannya diatur dalam perwako dan di sesuaikan dengan kemampuan daerah.Program ini sangat baik,”urai Johanes
Adapun perubahan akibat dari PP itu terjadi pada tunjangan alat kelengkapan. Termasuk di dalamnya kenaikan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses.(ckn).
Penulis : Khairul iwan
Editor : Joeyibas
Komentar