
CELAHKOTANEWS.COM, PEKANBARU – NHK, Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran sekaligus kurir pembawa 46,5 kilogram sabu-sabu mengaku tak tahu jika dua koper yang dibawanya dari Malaysia berisikan barang haram senilai Rp 180 miliar. Menurut orang yang membayar NHK, koper itu berisi pakaian yang dipesan oleh warga Indonesia yang berdomisili di Palembang.
Kuasa Hukum NHK, Freedy Nainggolan, usai menyaksikan pemusnahaan di halaman kantor Gubernur Riau, Senin (20/4/2015) siang mengatakan, bahwa client nya hanya disuruh mengantarkan barang ke Indonesia. Kepada NHK, orang itu menyebutkan bahwa pemesannya adalah WNI yang pernah menetap di Malaysia.
“Tersangka sampai kini membantah kalau ia tahu apa isi barangnya. Koper itu digembok dan orang yang menyuruh mengirim itu melarang NHK untuk membukanya. Bahkan saat digrebek waktu lalu, NHK tetap kukuh tak mau membukanya sampai akhirnya dibuka paksa oleh petugas,” kata Freedy.
NHK, sambung Freedy, memiliki hak ingkar atas barang tersebut. Meski demikian, WNA ini tetap bisa disangkakan pasal sesuai temuan dan bukti dari Kepolisian. “Kita akan berusaha membela hak hukum tersangka, meski ada kemungkinan dirinya bisa menadi salah satu jadi tersangka dengan hukuman mati, lantaran jumlah sabu yang dibawanya sangat besar,” tukasnya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah mengatakan, bahwa pihaknya masih menelusuri sindikat jaringan internasional ini, dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia, melalui Interpol. “Masih kita telusuri, kendalanya adalah tersangka tidak kenal kepada siapa barang itu akan dikirimkan,” ungkapnya singkat, Senin (20/4/2015).
Kombes Hermansyah mengatakan bahwa tersangka bisa saja dijerat pasal maksimal, dengan ancaman hukuman mati. “Pasalnya adalah 112 ayat 2 juncto pasal 113 juncto pasal 114 Undang Undang Narkotika. Dimana tersangka terancam hukuman mati,” tukasnya.(grc/wdy)