
CelahkotaNews.com || Dumai – Ternyata tak semua perusahaan memberikan laporan perihal ketenagakerjaan kepada Intansi terkait seperti Disnaker , padahal berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1981 mengharuskan perusahan memberikan laporan berkala setiap tahun.
Hal ini dianggap mempersulit pendataan terkait tenaga kerja yang ada saat ini.Seperti disampaikan PLT Kepala Disnaker Dumai Suwandi belum semua perusahaan patuh terhadap peraturan pemerintah salahsatuya terkait laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja diperusahaan tersebut.
Seperti yang dilakukan PT Ivomas Dumai yang belum menyampaikan jumlah pekerja yang berkerja disana.Padahal mengacu aturan hal ini wajib dilakukan perusahaan.Bahkan dalam penerimaan tenaga kerja perusahaan juga tidak pernah menyampaikan jumlah pekerja ke Dinas Tenaga kerja,sebut PLT Kadisnaker
Selanjutnya , banyak karyawan atau pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dan terkahir perusahaan lebih menerima anak magang yang berasal dari luar daerah seperti Aceh dengan memberi upah setiap hari sebesar Rp 35 ribu.
Semua laporan ini sudah sampai kekita, maka itu Disnaker bersama tim yang terlibat pernah turun langsung ke perusahaan melakukan sidak.Dari berbagai persoalan itu , perusahaan dianggap sudah ‘menggangkangi ‘aturan yang dibuat Pemerintah.(pie )
Penulis : Depie
Editor : Khairul iwan
Komentar ditutup.