CelahkotaNews.com || Dumai – Meskipun terkesan terlambat akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama instansi terkait menyegel sebuah bangunan Hotel Platinum enam lantai yang berada di Jalan Patimura Kecamatan Dumai Kota karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam hal ini tentu saja Pemerintah kota Dumai kecolongan terkait pembangunan Hotel platinum yang sudah berjalan lebih kurang 7 bulan. Pasal nya pengerjaan proyek hotel Platinum saat ini tidak mengantongi sepucuk surat izin IMB pun dari DPMPTSP kota Dumai.
Sementara itu Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo, SH saat melakukan penyegelan kepada media mengatakan penyegelan bedasarkan informasi dari masyarakat.
“Hari ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pembangunan tanpa izin. Dan kami bersama instansi terkait langsung turun kelapangan menindak lanjuti laporan itu dengan cara menyegel gedung tersebut lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan surat IMB,” kata Bambang,Rabu (1/10/2017).
Selanjutnya bangunan yang terletak di Jalan Patimura akan dijadikan Hotel Platinum. Namun sangat disayangkan pemilik tidak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya IMB sebelum melaksanakan proses pembangunan menurut Bambang Wardoyo.
Kemudian Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.
“Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar,” pungkasnya.
Penulis : Rahmad
Komentar ditutup.