Suap SGD 199 Ribu untuk Permudah Pemanfaatan Hutan Inhutani V

Hukrim5 views

Dumai – DIREKTUR PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur, beserta asisten pribadinya, Aditya Simaputra, didakwa memberikan uang kepada Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana dugaan suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V, Selasa, 11 November 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK membacakan surat dakwaan terhadap Djunaidi dan Aditya.

“Memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V,” kata Jaksa KPK. Total uang yang diberikan mencapai 199 ribu dolar Singapura.

Jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang itu bertujuan agar Dicky Yuana Rady dapat mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V, sehingga PT PML dapat memanfaatkan kawasan hutan register 42, 43, dan 46 di Provinsi Lampung.

“Hal ini bertentangan dengan kewajiban Dicky Yuana Rady sebagai penyelenggara negara,” ujar Jaksa KPK. Tindakan tersebut melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 148 ayat (9) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Atas perbuatannya, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

sumber:sekilas.co