CelahkotaNEWS.com || Bengkalis – 9 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal bekerja di Malaysia berhasil diamankansaat kapal spead boat yang mereka tumpang berada di selat morong rupat. Selain mereka ada empat awak kapal yang juga turut diamankan, Selasa (6/4) dini hari Kemarin. Mereka diduga mau pulang ke Indonesia dengan cara ilegal.

Informasi yang di himpun diketahui Kapal Patroli Kedidi 3015 di wilayah Polda Riau dengan komandan kapal AKP Drajat melaksanakan patroli gabungan menjumpai Speed boat pd posisi 01°55.130’U – 101°47.360′ T di perairan Selat Morong pulau rupat.
Setelah diadakan pemeriksaan, ditemukan 9 org warga Negara Indonesia tidak memiliki dokumen sehingga diduga melanggar pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Keempat awak kapal tersebut yakni Iyat (Nakhoda), Basri, Muhamad Faizal dan M. Aidil(mereka bertiga merupakan ABK)
Sementara 9 TKI ilegal tersebut yakni, Maruli Daulay/L (IND), Juhaina/P (IND), Wahyu Hidayat/L (IND), Murniasih/P (IND), Indra Lesmana/P (IND),Sofyan/L (IND),Syukri Arief/L (IND), Bisman Saddri/L (IND)dan Candra/L (IND)
Kemudian speed boat beserta muatan diamankan dan dikawal ke satpolair polres bengkalis untuk proses lebih lanjut.(red)
Editor : Khairul iwan
Gambar : ilustrasi








3 comments