SOTK Menjadi Dasar dalam Penyusunan Program dan Anggaran SKPD Tahun 2017.

asd

CELAHKOTANEWS.COM||DUMAI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menjadi prioritas disahkan. Pasalnya, Ranperda ini akan berkaitan erat dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Dumai 2017.

sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menyampaikan Draft Ranperda SOTK. Namun Ranperda itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANGPERANGKAT DAERAH

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masingmasing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).

Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang.

Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah.

zulas

Pemerintah Kota Dumai telah menyampaikan Draft Ranperda SOTK. Ranperda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Berdasarkan PP tersebut APBD 2017 harus mengacu pada SOTK baru maka dari itu, SOTK menjadi prioritas di DPRD kota dumai untuk segera disahkan. Zulkifli as Walikota dumai terkait dengan SOTK tersebut saat dikomfirmasi celahkotanews.com mengatakan,sejauah ini sudah kita sampaikan ke DPRD dan kita juga berharap pertenganhan bulan ini sudah bisa disahkan hal ini tentunya berpengaruh dengan APBD.

“Jelas ini ada pengaruhnya dengan APBD Karena SOTK inilah nati untuk membuat APBD 2017 dan tanpa SOTK tidak akan bisa kita programkan,karena 2017 tersebut sudah harus mengunakan SOTK tersebut,”jelas Zulkifli as.

SOTK menjadi dasar dalam penyusunan program dan anggaran SKPD tahun 2017.Dalam hal untuk membahas Ranperda tersebut DPRD Dumai membentuk panitia khusus (Pansus), sehingga proses pembahasan dapat berlangsung secara efektif.Sesusi jadwal pada hari ini Kamis (2/9/2016) DPRD Dumai menggelar Paripurna Ranperda SOTK di gedung DPRD kota dumai jalan perwira bagan besar.(ckn/wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments