CelahkotaNews com||Dumai- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai segera turun ke salahsatu perusahaan industri lantaran perusahaan itu sudah tiga (3) kali dipangil namun tak kunjung hadir di kantor Disnakertrans Dumai.
Kata Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Industri dan Ketenagakerjaan M Fadli pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada PT ESM untuk segera menyerahkan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertantu (PKWT).
Namun sayang, dengan alasan yang tidak jelas managemen tak kunjung hadir. Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang industry pengolahan CPO dan turunannya itu tak memberi kabar sama sekali.
“Kita merasa diabaikan, untuk itu kita bersama tim termasuk Satpol PP Pemko Dumai segera turun ke lokasi Industri di Lubukgaung,” tegas Fadhly.
Padahal soal PKWT ini seluruh perusahaan di kota Dumai telah kita panggil untuk menyerahkan pencatatan PKWT di perusahaan.
Dijelaskan, pemanggilan terhadap perusahaan mengacu kepada UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 50, pasal 51 ayat (1) ayat (2 ) jo Kepmenakertrans RI No. Kep 100/MEN/VI/2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurut Fadhly sejumlah perusahan di kota Dumai diduga belum melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Hal ini jelas pelanggaran terhadap Permenakertrans No. 100/MEN/VI/2014 Bab VI pasal 13.Akibat nya perusahaan dapat dikenakan sanksi SE Menakertrans RI NO. SE.04/MEN/VIII/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans RI No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahan lain pada BAB V ayat 1.(die)
Penulis : Devie








5 komentar