oleh

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Sentosa Dumai 

2016-12-28_08-42-24
Ilustrasi

Celahkotanews.com || Pekanbaru -Sidang perdana perkara dugaan Korupsi pembangunan jalan Sentosa, tepatnya menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/12).

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, H. Kamari SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andriansyah SH, sidang perdana perkara dugaan korupsi tersebut di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Pekanbaru.

“Hari ini (Selasa, red) sidang perdana dugaan Tipikor pembangunan jalan menuju TPA, Kelurahan Bukit Timah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Pekanbaru,” ujar Andriansyah ketika dikonfirmasi melalui via celuler.

Dijelaskannya, terdakwa yang terkait dalam pengerjaan jalan ready mix 1200x 5m tahun anggaran 2013 itu yakni, RD selaku Pemborong, NI selaku PPK, BM selaku PPTK, FS selaku PPHP dan AR selaku Konsultan Pengawas.

“Agenda sidang hari perdana pembacaan surat Dakwaan dimana para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.

Dalam dakwaan Penuntut Umum lanjut Kasi Pidsus Dumai itu, modus operasi yang dilakukan RD selaku Pemborong yaitu mengurangi Volume, Mutu dan Besi pekerjaan sehingga pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Pada saat diaudit oleh BPKP perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.562 juta rupiah. Sementara itu untuk pekan depan sidang akan dilajut dengan agenda mendengar keterangan saksi,” pungkas Andriansyah SH.(ckn/xnewss)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.