Sidang Di Tempat Angkutan Penumpang Dan Barang

CelahkotaNEWS100 Views

antarafoto-AngkutanBarang111110-2

Operasi Angkutan Penumbar 2015
Celahkotanews.com || Dumai – Sebanyak 65 berkas Penindakan telah dilakukan selama dua hati Operasi angkutan penumpang dan barang 2015 di Dumai,di dua titik yang berbeda,yakni terminal AKAP Jalan ratusima dan jalan Soekarno Hatta.

Penindakan dalam operasi yang di gelar sejak,Senin (7/9) itu didominasi pelanggaran penyusunan dan kelebihan muatan,sera kendaraan yang tidak memiliki surat izin bongkar muat,begitu juga surat pengujian KIR yang sudah habis masa berlakunya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota dumai,Marjohan Kepada Celahkotanews.com mengatakan

“Seluruh Pelanggaran itu langsung ditindak,sebab mereka tidak bisa melakukan aktifitas angkutan penumpang dan barang,”ujar Marjohan

Pihak kepolisian langsung menyita SIM atau STNK milik pelanggar.
“Ini yang sudah kami kordinasikan dengan kabari Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai.sebab hal ini akan melakukan proses sidang di tempat,”terang Marjohan

Menurut Marjohan Penindakan pada operasi ini Pokus kepada pelanggaran angkutan seperti Bus AKDP,Bus AKAP,Dan Truk pengangkut Barang masuk,Truk tanki pengikut Crude Palm Oli (CPO).

“Kami Berupaya menertibkan angkutan penumpang dan barang selama 10 hari ini.sehingga saat berkendara mereka tidak membawa kelebihan muatan,”ujar Marjohan

Pada Operasi uang berlangsung hingga 16 September 2015,sebanyak 76 Personel dilibatkan,merka merupakan Tim gabungan Dinas Perhubungan Dumai,Unsur TNI,dan Satlantas Polres Dumai.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Dumai melalui Kanit Patroli Ipda Burnaidi mengaku siap bekerjasama dalam operasi ini,sebab pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan Dokumen kendaraan dan Pengendara Seperti SIM dan STNK,”tutup Burnaidi (ckn)

Laporan : Khairul Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments