CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Seorang kakek penyalahguna narkoba di vonis majelis hakim 7,6 tahun karena terbukti secara sah bersalah menguasai narkoba jenis sabu melebihi berat 5 gram pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (14/11/18) lalu.
Terdakwa Parninggotan purba alias Purba uban (61) ini, sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Henki Munthe SH 10 tahun penjara denda 1 milyar rupiah, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pada fakta persidangan terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti mengusai barang bukti sabu dua paket sedang.
Majelis hakim, ketua Dewi Indriyani SH hakim anggota Desbertua Naibaho SH dan Alfonso Nahak SH mempertimbangkan keringanan hukuman karena terdakwa mengakui kesalahan, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.
Hasil dari keputusan majelis hakim, terdakwa menerima putusan dan siap menjalani hukuman untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Terdakwa ditahan sejak bulan Mei 2018 oleh satuan narkoba Polres Dumai bersama barang bukti yang diamankan dua bungkus paket sedang berisi narkoba jenis sabu dan satu timbangan digital.(int)
Editor : Joeyibas







3 komentar