
CELAHKOTANEWS.COM||DUMAI – Pemerintah Kota Dumai telah mengeluarkan surat edaran agar kantor/instansi di Lingkungan Pemerintah, BUMN/BUMD, instansi vertikal, jawatan perusahaan swasta, perguruan tinggi negeri dan swasta,sSekolah negeri dan swasta dan hotel serta toko-toko untuk segera memasangkan umbul-umbul dalam rangka memeriahkan HUT ke-71 RI yang akan jatuh pada 17 Agustus mendatang.
Pemasangan umbul-umbul itu terhitung mulai pada 10 Agustus hingga 30 Agustus. Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Said Mustafa, Rabu (10/8)
’’Surat edaran sudah kami sampaikan dan disebarkan ke masing-masing pihak terkait dan juga diumumkan,’’ terang Said Mustafa.
Selain itu, diminta juga untuk memasang spanduk sesuai dengan Tema dan Logo HUT ke-71 RI 2016 dan dapat juga diunduh di website Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id). ‘’Kami juga meminta akan seluruh yang terkait mengibarkan bendera kebangsaan Merah Putih satu tiang penuh mulai 15 hingga 18 Agustus 2016 di depan kantor/instansi, pertokoan dan perumahan masyarakat,’’ sebutnya lagi.
Ditambahkannya, khusus untuk camat, lurah dan RT agar menyampaikan informasi mengenai surat edaran tersebut kepada masyarakat di wilayahnya untuk melaksanakan kegiatan dimaksud. ‘’Serta mengikutsertakan masyarakat secara aktif untuk memeriahkan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI secara khidmat dan semarak,’’ tuturnya.
Ia berharap memang seluruh pihak terkait di Kota Dumai untuk menjalankan instruksi dan surat edaran tersebut. ‘’Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya untuk ikut memeriahkan HUT RI,’’ paparnya.
Komentar ditutup.