Sempat Bebas, Mantan GM Pelindo Dumai Kembali Dipenjara

Ilustrasi tahanan

CELAHKOTANEWS.COM||DUMAI-Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara kepada Zainul Bahri mantan General Manager (GM) PT Pelindo I Kota Dumai, setelah mereka sempat diputus bebas dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Dalam sidang kasasi, Zainul Bahri dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana ‘Korupsi Bersama-sama’ dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan denda 200 juta subsider 6 bulan.

Ditambah, hukuman terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang Pengganti sebesar Rp150 juta dikonpensasi dengan uang sebesar Rp50.033.997 yang telah disita Penuntut Umum.

Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang paling lama dalam waktu 1 bulan Sesudah putusan Pengadilan maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi.

Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum oleh Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara denda Rp339 juta.

“Sebelumnya terdakwa zainul di vonis bebas pengadilan, namun akhirnya kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai dan menghukum terdakwa, dalam waktu dekat kami akan segera mengesekusi terdakwa yg saat ini bertugas di kantor Pelindo Medan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Andrian Syah, SH, MH, Selasa (01/11/2016)

Berita sebelumnya, Suasana di ruang sidang putusan perkara korupsi pengadaan mesin docking kapal PT Pelindo I Dumai yang digelar, diliputi suasana haru bercampur gembira.

Pasalnya, seorang terdakwa yakni Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan. Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum 2 tahun penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbarui itu, langsung disambut gembira oleh para keluarga terdakwa.

Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim H AS Pudjoharsoyo SH selaku ketua majelis menyatakan, bahwa terdakwa Zainur Bahri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut.(rt/ckn)

Sumber: RIAUTERKINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *