Selingkuhi Istri Orang Mahasiswa Di Pekanbaru Diperas

selingdeh3
Foto ilustrasi /ruanghati.com

Celahkotanews.com || PEKANBARU – Salah seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Riau bernama M Hafiz (24) menjadi korban pemerasan setelah menjalin hubungan dengan seorang wanita yang sudah bersuami. Akibatnya korban jadi korban pemerasan.

Awalnya korban yang tengah menjalin hubungan dengan wanita berinisial Y tidak mengetahui jika teman wanitanya tersebut sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak. Korban baru mengetahui setelah mendapat pesan singkat dari Y dan mengajak korban bertemu.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan Y janji bertemu di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan tepatnya di depan gerbang Universitas Islam Negeri (UIN),” ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH, Kamis (10/9/2015).

Menurut Bambang, setibanya di lokasi janji bertemu, ternyata Y datang dengan dua orang laki-laki, salah satunya berinisial S yang mengaku sebagai suami Y dan seorang lagi merupakan rekan S yang mengaku sebagai oknum. Selanjutnya, korban diajak oleh Y beserta dua laki-laki tersebut menuju ke sebuah rumah yang berada di Kecamatan Marpoyan Damai.

“Di rumah milik S tersebut, korban dipaksa membuat surat pernyataan dan menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada S sebagai pengganti atau sanksi karena telah menjalin hubungan dengan Y yang merupakan istrinya,” kata Bambang.

Namun, karena tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan S, korban kemudian dipaksa untuk menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BM 1657 SF kepada pelaku berikut dengan handphone milik korban. Korban berusaha menyelesaikan masalah yang menimpanya tersebut tanpa bantuan pihak kepolisian, namun karena mobil dan hanphone miliknya tidak juga dikembalikan, korban akhirnya melapor.

“Korban baru melaporkan kasus pemerasan tersebut pada hari Rabu (9/9/2015), sebelum melaporkannya, korban mencoba menyelesaikannya sendiri. Namun, hingga saat korban membuat laporan, terlapor tidak juga mengembalikan handphone dan mobil korban,” ujarnya.

Terkait dengan kasus pemerasan yang menimpa warga Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar tersebut, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban serta meminta keterangan terkait dengan kasus yang menimpanya tersebut.

“Kita masih lakukan penyidikan dan jika benar terbukti ada tindak pemerasan yang dialami korban, maka para terlapor akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, terlapor masih belum mengembalikan mobil serta handphone korban,” jelasnya.(ckn)

Komentar ditutup.