DUMAI – Satlantas Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dengan menggunakan handphone yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, Personil Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar yang nantinya diharuskan membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, Sabtu (6/5/2023).
Diakui Akira, bahwa tilang elektronik sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan belakangan.
Dalam proses penilangan, lanjutnya, Personil Polres Dumai dibekali handphone yang sudah terhubung dengan aplikasi atau sistem tilang elektronik lalu akan diproses oleh petugas yang berada di kantor polisi.
“Petugas dan pelaku pelanggaran lalu-lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai,” ungkap Akira.
Lebih lanjut dijelaskan Akira, personel Sat Lantas Polres Dumai akan melakukan pengambilan gambar pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan pengendara melalui sistem ETLE Mobile.
Kemudian, gambar tersebut akan divalidasi oleh petugas. Kemudian pelanggar akan dikirim Surat Konfirmasi Pelanggaran.
Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat pemberitahuan diminta segera melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang Polres Dumai yang ada di Polsek Dumai Timur atau melakukan verifikasi melalui website yang ada di surat pemberitahuan tersebut atau mengunduh melalui QR code yang ada di surat pemberitahuan tersebut, tambah Akira.
Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan, pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Selanjutnya, pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atas kendaraan yang dimilikinya akan mengetahui bahwa STNK kendaraan telah diblokir ketika hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
Bagi pelaku pelanggaran yang belum menyelesaikan tilang maka saat akan melakukan pembayaran pajak atau balik nama kendaraan tidak akan bisa dilakukan dan mereka akan terlebih dahulu diarahkan untuk membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan baru biasa melakukan administrasi surat surat kendaraan mereka.
“Jadi kepada para pengendara selalu taati peraturan berlalu lintas, jika melanggar akan kita tindak,” pungkasnya. (wan)








4 comments
Comments are closed.