celahkotaNEWS.com – JAKARTA – Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Satgas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pada SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022 itu, diantaranya menetapkan Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai sebagai entry point.
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Ketentuan itu berlaku bagi WNI maupun WNA yang akan keluar maupun masuk ke Indonesia.
Terkait pembukaan Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai sebagai entry point PPL, sebelumnya Wali Kota Dumai H Paisal telah meminta instansi terkait untuk bersinergi dan melakukan persiapan.
Bahkan pada Sabtu (02/04/2022) lalu, wali kota didampingi Kadis Perhubungan Kota Dumai meninjau langsung kondisi pelabuhan penumpang internasional di kawasan Pelindo Dumai.
“Peninjauan ini dalam rangka mengecek kesiapan pelabuhan Internasional ini. Karena memang sudah dua tahun atau selama pandemi Covid 19 tidak digunakan,” kata Paisal.
Dari peninjauan tersebut Paisal menilai secara umum kondisi Pelabuhan Internasional cukup baik. Pasokan listrik untuk mendukung operasi peralatan lebih dari cukup. Peralatan xray, pemindai suhu sudah ada dan siap dioperasikan.
Penyedia jasa kapal ferry cepat Indomal Express menyambut baik dibukanya kembali pintu masuk dan keluar ke Malaysia melaui Kota Dumai.
“Persiapan tengah dilakukan dan disempurnakan. Bagi yang ingin ke Malaysia bisa mendapatkan informasi di Konter Informasi Indomal. Terutama menyangkut persyaratan perjalanan ke Malaysia,” kata Ayong, salah satu pengurus Indomal Express.
Berikut daftar 20 pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:
a. Bandar Udara:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan Laut:
1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau;
5. Nunukan, Kalimantan Utara;
6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
7. Dumai, Riau.
c. Pos Lintas Batas Negara:
1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(rul)







3 komentar
Komentar ditutup.