
CELAHKOTANEWS.COM || DUMAI – Tim Satgas Patkor Kastima XXIA BC 9002 berhasil Mengamankan Sabu seberat 5 Kilo dengan nilai Rp 6,7 Milyar pada hari sabtu 08 agustus 2015
Sekitar pukul 23.30 wib tim patroli laut BC 9002 yang tergabung dalam SATGAS PATKOR KASTIMA XXI A Melakukan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap kapal tanpa nama,GT.7 yang berlayar dari porklang malaysia menuju kubu di sekitar perairan sinaboy Kab Rohil.
Kapal GT.7 tersebut tanpa muatan / Cargo,pqda saat dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kapal Patroli laut BC.9002 Pada bagian Palka belakang ditemukan 4 buah tas /koper terdiri dari 1 buah koper berwarna merah merek iklan Polo milik FL.1 satu buah tas berwarna hitam tanpa merek. Yang diduga milik ABK.
Setelah empat buah tas atau koper tersebut di buka dan di periksa di temukan 2 kantong ukuran besar di dalam tas berwarna merah tersebut serta 2 kantong ukuran kecil didalam tas berwarna hitam yang berupa serbuk Kristal Bening yang di duga Methapethamine atau sabu.
Kapal GT7. Dengan jumlah ABK Kapal 3 orang betinisial AM,selaku nahkoda,JR dan ED,Serta 2 orang yang menumpang dikapal tersebut Betinisial FL asal Aceh dan IW asal Palu yang naik keatas kapal di perairan malaysia mengunakan Sepeda Boat.
Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 2 buah koper dan dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengujian dengan menggunakan alat NIK terhadap bungkusan yang berisi serbuk kristal bening diperoleh hasil positif Methapethamine atau sabu.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Agus wahyono Pada celahkotanews.com mengatakan
“Modus yang di gunakan adalah dengan memanfaatkan jaringan human trafiking narkoba jenis methamphetaine (sabu) tersebut di sembunyikan dalam kemasan twa herbal berwarna merah yang ada di dalam koper para tersangka dengan cara membuat dinding Palsu,”terang Kabid P2 agus wahyono 10/8/15
Agus juga menambahkan” Atas dugaan tindak pidana kepabeanan,tersangka melanggar pasal 102 huruf a jo.pasal 102 huruf e undang – undang nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan undang -undang nomer 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 Tahun,maksimal 10 tahun dan denda pidana minimal 50 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,dan pasal 113 undang -undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman berupa pidana Mati,pidana seumur hidup,atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar,” Tutup agus (celahkotanews.com)
Penulis : Khairul iwan
Liputan : BC Dumai
Komentar ditutup.