CelahkotaNEWS.com || Dumai- Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe madya pabean B (KPPBC TMP B) Dumai memusnahkan 5,1 KG narkotika jenis sabu sabu tak bertuan yang diamankan pada Jum’at (8/6) sekira pukul 16.30 WIB di Pelabuhan penumpang internasional Dumai.
Pemusnahan narkotika jenis sabu sabu yang tidak bertuan dengan nilai Rp 8 miliar tersebut berlangsung Kamis (12/7) di halaman kantor KPPBC Dumai jalan Datuk Laksamana,Kelurahan Buluh Kasap,Kecamatan Dumai Timur.
Pemusnahan barang haram asal negeri jiran Malaysia yang sempat singgah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air untuk langsung dibuang dalam selokan agar tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala KPPBC Dumai Adang Nugroho dalam konfrensi pers nya mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini dilakukan agar tidak disalah gunakanndan sempena dengan peringatan hari anti narkotika internasional (HANI).
“5,1 Kg sabu yang kita musnahkan ini merupakan hasil tegahan pada bulan Juni lalu. Dimana petugas lapangan yang berada di pelabuhan penumpang menemukan diduga 6 bungkus narkotika yang disimpan dalam 2 buah tas rangsel saat melintas di alat pemeriksaan barang bawaan penumpang (xray),” jelas Adang.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti dugaan petugas dilapangan sehingga kita amankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan sebelum dimusnahkan.
” Diduga narkoba tersebut berasal dari penyeludupan Malaysia yang kemudian dibawa ke Batam sebelum melintas ke Tanjung Pinang menuju Kota Dumai menggunakan kapal ferry,” kata Adang.
Namun petugas kesulitas mencari tahu pemilik tas rangsel yang berisikan 6 paket sabu dengan berat total 5,1 KG tersebut karena diduga sudah berbaur dengan 600 penumpang lainya saat arus mudik lebaran lalu dan berhasil kabur.(ckn)
Editor : Joeyibas








2 komentar