Celahkotanews.com || Pekanbaru – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau hingga hari ini masih belum menemukan titik terang. Meskipun sudah dibahas sejak berbulan-bulan yang lalu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
“RTRW masih dibahas di Panitia Khusus (Pansus). Belum selesai hingga saat ini,” terang Septina Primawati selaku Ketua DPRD Provinsi Riau kepada awak media yang menemuinya.
Septina harap permasalahan RTRW Provinsi Riau ini selesai. Agar tidak ada lagi investor yang terhambat.
Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah diterima Provinsi Riau. SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, SK tersebut revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektar yang diakomodir. Sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan ada seluas 2,7 juta hektar dimana terdapat perbedaan lebih dari 2,6 juta hektar.(HR)
Sumber : Halloriau.com
Komentar ditutup.