Hanya Rp 6 Ratus Ribu Rupiah Penjual Martabak Mati Terbunuh

CelahkotaNews.com || Dumai – Dipergoki korban saat melakukan pencurian uang dan perak (yang sempat dikira emas), Ka (24) warga Desa Pematang Serai Dusun VII, Kecamatan Tanjung Pura Sumatera Utara dan JP (21) Warga Desa Pulau Banyak, KecamayanTanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumut nekat membunuh korbannya Mulyadi, penjual martabak yang tinggal di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

logolicious_20171023_162626

Motif perampokan disertai pembunuhan ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka ditempat persembunyian mereka di Sumatra utara beberapa hari yang lalu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dalam pers realase mengatakan sebenarnya pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan namun hanya ingin mengambil uang dan barang berharga milik korban.

“Motif kedua tersangka yaitu mengambil emas perak milik korban, kemudian korban mengancam kedua tersangka untuk dilaporkan ke Kepolisian, dikarenakan takut dilaporkan maka kedua tersangka membunuh korban,” ujar AKBP Restika.

logolicious_20171023_162709
“Dimalam kejadian korban yang baru pulang dari berjualan martabak tiba dirumah menemukan pelaku berusaha mengambil barang miliknya dan mengancam pelaku akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Karena kalut pelaku lantas memukul korban pada bagian kepala dengan menggunakan asesoris mobil sebanyak 6 kali secara bergantian. Melihat korban tersungkur pelaku lantas membawa kabur uang sebesar Rp600 ribu, 2 kalung emas dan 2 rantai perak serta membawa sepeda motor korban untuk kabur,” urai Kapolres.

Diterangkan Kapolres antara kedua pelaku dan korban Mulyadi saling kena. Dimana ketiga pelaku menumpang tinggal di rumah Eki yang saat kejadian sedang dalam perjalanan menuju pulang kerumah setelah sebelumnya berada di kampung halamannya.
Ditambahkan ” Sehari sebelum kejadian pembunuhan tersebut kedua pelaku tinggal di rumah Eki dan tidur bersama dengan korban. Dimana kedua pelaku yang bekerja di Kota Dumai kenal dengan korban dan meminta kepada Eki untuk bermalam di rumahnya beberapa hari kedepan,”.
Perkara ini masih dalam penyelidikan kita. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja maksimal dengan ancaman hukuman15 tahun penjara,tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya pembunuhan korban Mulyadi terungkap pada Ahad (16/7/2017). Dimana korban pertama kali ditemukan sudah tidak bernyawa lagi ketika saksi Eki Chandra sang pemilik rumah tempat korban dan pelaku menumpang selama ini.
Eki yang baru pulang dari kampung halamannya menemukan korban Mulyadi yang tertutup kain mengeluarkan darah pada bagian kepala dengan kondisi tidak bernyawa lagi hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.(rdk)

Komentar ditutup.