DUMAI – Bea Cukai (BC) Dumai berhasil mengamankan seorang penumpang kapal Ferry Indomal Ekspress 8 inisial ITH (38) dari Malaka, Malaysia tujuan Dumai yang kedapatan membawa 19.516 Butir Pil Ekstasi yang disimpan di dalam enam bungkus makanan ringan. Pelaku diamankan di Pelabuhan Internasional Pelindo Kota Dumai pada Jumat (8/9/2023).
Kepada petugas BC Kota Dumai, pelaku mengaku akan membawa barang tersebut ke Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai, Sukma Mahendra, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskannya, BC Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun barang larangan.
Lebih lanjut disampaikannya, pelaku diduga melakukan percobaan memasukkan ribuan pil ekstasi tersebut lewat Kota Dumai dari Malaka, Malaysia. Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan Pil Ekstasi tersebut kedalam enam bungkus makanan ringan.
“Awalnya, Tim Penindakan Bea Cukai Dumai mendapati hasil analisis atas seorang penumpang Indomal Express 8 asal Malaka, Malaysia tujuan Dumai yang telah beberapa kali melakukan perjalanan,” ungkap Sukma Mahendra.
ITH mengaku masuk ke Malaysia melalui Bandara Cingkareng, Jakarta tujuan Kuala Lumpur Malaysia. Dan kembali ke Indonesia menggunakan Ferry Indomal Express dari Malaka Malaysia tujuan Dumai.
Anjing pelacak sudah mencium adanya indikasi ITH membawa barang tersebut pada sebuah koper dan plastik, lalu dilakukan pendalaman menggunakan x Ray, akhirnya kita temukan barang tersebut. Ini merupakan modus baru, yakni mencampur Pil Ekstasi dengan makanan ringan.
Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali pada beberapa bungkus makanan ringan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus dengan jumlah berat kurang lebih 5,37 kilogram atau jumlah butiran ±19.516 butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Polres Dumai pada Jumat malam untuk diproses lebih lanjut.
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 UndangUndang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai Satu Miliar Rupiah dan maksimal Sepuluh Miliar Rupiah ditambah sepertiga. Pungkasnya. (wan)