PSMTI Dumai Sosialisasikan UU RI No.11 Tahun 2016 Tentang Amnesty Pajak

IMG_7969

CELAHKOTANEWS.COM||DUMAI – Persatuan masyarakat tionghoa kota Dumai berkerja sama dengan Bank Panin kota Dumai melakukan serangkaian kegiatan tentang pemahaman pajak di kalangan organisasi tersebut.

Hampir 400 orang perseta di kalangan masyarakat kota dumai yang mengikuti kegiatan tersebut sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnsenty yang berpedoman pada undang –undang republik Indonesia nomer 11 tahun 2016. Dalam UU itu ditegaskan, bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Menurut PP ini, setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, yang diberikan melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, yaitu Wajib Pajak yang sedang: a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; b. dalam proses peradilan; atau c. menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

“Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (4) UU ini.

Menurut UU ini, untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri. Surat Pernyataan ini harus ditandatangani oleh: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau c. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.

UU ini juga menyebutkan, Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud harus mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat: a. tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta; dan/atau tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b.

Samsun Konsultan pajak PSMTI Propinsi Riau Mengatakan, “tentunya banyak orang khusnya Anggota PSMTI belum mengetahui dengan undang-undang terbaru ini jadi dengan begitu ini adalah kesempatan bagi seluruh anggota PSMTI dan tentunya masyarakat luas untuk dapat mengikuti kegitan ini.”

Sekretaris PSMTI Kota Dumai Ferry Gunawan, “ Dalam penyelengaaran sosialisasi UU NO 11 Republik Indonesia tahun 2016 bertujuan memberberikan pemahaman kepada seluruh anggota PSMTI kota dumai dalam hal ini juga PSMTI dumai berkerja sama dengan PSMTI Provinsi Riau yang juga melakuakn solsilisasi ke 12 Kabupaten kota yang ada di Propvisi Riau,” Ujar Ferry.

Sementra Agung, Kepala kantor cabang Bank Panin Kota Dumai yang memberikan dukungaan kepada PSMTI kota Dumai menyampaikan,
“kita memang berkerja sama dengan PSMTI untuk mensosialisikan terkait dengan tax amnesty ini dikalangan pengusaha yang ada di kota dumai namun secara luas kita berharapa masyrakat dapat mengerti dan memahami,” Jelas agung di sela kegitan tersebut 12/08.

Dalam kegiatan sosialisai tersebut pihak panitia dan nara sumber juga meberikan kesempatan bagi para persta untuk bertanya terkait dengan tax Amnesty tersebut.(c1/wan)

Komentar ditutup.