DUMAI – Polres Dumai memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengungkapkan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita baru memintai keterangan 12 saksi yang berada dilokasi sekaligus pemilik lahan disekitar lokasi, selanjutnya juga akan menurunkan Tim ahli permasalahan kebakaran lahan dan hutan untuk melihat apakah lokasi Karhutla di Pelintung memang sengaja dibakar atau tidak,” kata Kapolres, Rabu (3/5/2023)
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, lokasi karhutla adalah hutan yang tidak ada tanaman produksi seperti sawit, untuk kepemilikannya, itu milik kelompok tani.
Tim gabungan TNI – Polri, BPBD Dumai, serta perusahaan sekitar masih terus bersinergi berjibaku melakukan upaya pendinginan tepatnya di Jalan Parit Purba RT. 009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, menjelaskan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Parit Purba RT. 009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, sudah berhasil dipadamkan dan saat ini tim gabungan sedang melakukan pendinginan.
“Luas lahan gambut yang terbakar perkiraan mencapai 66 hektar,” pungkasnya. (wan)








3 komentar
Komentar ditutup.