Polres Dumai Musnahkankan Sabu 17,865kg Ganja dan Extasi

CelahkotaNEWS173 Views

CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan. Barang bukti tersebut diantaranya adalah jenis sabu seberat 17,865 kilogram, ganja seberat 1,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 266 butir di halaman Mapolres Dumai,  Senin (9/4/2018).

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK mengatakan, barang bukti tersebut hasil tangkapan baru-baru ini.

Sabu seberat 17,865 Kg berhasil diamankan dari tersangka RN (45) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada 28 Maret 2018 oleh Polsek Dumai Kota.

Daun ganja kering diamankan dari tersangka TP (38) warga Bumi Ayu yang berhasil diamankan 13 Maret 2018 oleh Polsek Dumai Timur.

Dan 266 butir ekstasi diamankan dari tangan tersangka BR (37) di Jalan Soekarno – Hatta diamankan 31 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Dumai.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sebanyak 266 butir pil ekstasi warna biru dimusnahkan dengan cara diblender dan 1,5 Kg daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan disaksikan Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE, Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, Perwakilan Dandim 0320 Dumai, Perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Kepala BNNK Dumai, dan undangan lainnya.

Wawako Dumai Eko Suharjo SE mengapresiasi upaya pihak Kepolisian Kota Dumai mengungkap kasus narkoba.

“Atas nama Pemko Dumai kami mengapresiasi kerja keras yabg dilakukan Polres Dumai untuk menekan peredaran natkoba di Dumai. Semoga para tersangka diberi hukuman yang seberat-beratnya,” kata Wawako.

Perang terhadap narkoba harus terus kita dilakukan, tidak hanya jajaran Kepolisian tetapi instansi lain serta seluruh elemen masyarakat Dumai untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba.

“Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda. Untuk itu saya mengajak seluruh instansi terkait seperti TNI, Polri, BNNK, dan masyarakat Kota Dumai agar senantiasa terlibat aktif dalam upaya pemberantasan Narkotika,” tukasnya.

Tersangka melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.(ckn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments