Polres Dumai Musnahkan 325 Balpres

CelahkotaNEWS.com || DUMAI-Sebanyak 325 Balpres atau kain bekas hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Dumai dimusnahkan dengan caranya dibakar, pemusnahan barang bukti berlangsung di Tempat Penampung Sampah (TPS) di KM 11 TPA, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan,Kamis (3/5/2018)Kemarin

Gelar pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolres Dumai Kompol Yudhi Palmi, Kasat Reskrim Awaludin Syam, turut ikuti Perwakilan Bea Cukai Dumai (BC), Perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negri (Kejari) Dumai, sementara itu pihak Dinas Perdagangan tidak hadir pada pemusnahan tersebut.

Pantauan dilapangan, pemusnahan barang selundupan dari Malaysia itu sebelumnya disiram menguna minyak solar, dan dibakar, tidak ada satu pun barang bukti yang utuh dari kobaran api yang membumbung tinggi dilokasi. Sebelum dibakar, seluruh unsur yang hadir melakukan penandatanganan pemusnahan bukti.

Wakapolres Dumai Kompol Yudhi Palmi didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam Menyampai seluruh barang bukti sebanyak 325 Balpres dibakar. “Barang bukti itu merupakan pengungkapan yang kita temukan di TKP Sungai Sembilan,” ujarnya.

“Sampai saat ini, kita sudah melakukan tahap pemeriksaan dan penelusuran. Menurut catatan melalui KSOP, kapal tersebut tidak terdaftar, sementara itu pemilik belum bisa dipastikan,”kata Kompol Yudhi menambahkan.

Lanjut kata Wakapolres, pihaknya akan memperkuat pengaman dan pengawasan penyeludupan yang masuk dari luar. ” Tindak lanjut kedepan kita akan memperkuat patroli dan meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan, selain barang bukti berupa balpres, juga mudah-mudahan kita bisa mengungkap barang ilegal seperti narkotika,”katanya.

Wakapolres menyampaikan, dalam waktu dekat akan memasuki bulan ramadhan kepolisian akan memperkuat kegiatan patroli di laut maupun di darat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Dumai menangkap satu unit Kapal Motor (KM) Flora Jaya GT 84 No 254 PP, muatan penyelundupan Balpres atau barang bekas, di perairan Kelurahan Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Sabtu (10/3/2018) lalu.

Pengungkapan itu tergabung bersama Sat Reskrim, Sat Polair dan Polsek Sungai Sembilan, penyelundupan itu merupakan melanggar UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang kepabeanan Jo UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ping-balik: situs toto
  2. Ping-balik: Book of Ra slot