oleh

Polres Dumai Amankan 41 Kilo Sabu di 2 Lokasi

celahkotaNEWS.com – DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai berhasil mengamankan 41 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu di 2 lokasi berbeda pada Rabu (01/12/2021). Masing-masing 38 kilogram di Jalan Arifin Achmad Dumai dan 3 kilogram di Perumahan Arjuna Arengka 1 Pekanbaru.

Selain sabu-sabu total 41 kilogram, Polres Dumai juga mengamankan 1 unit mobil MPV Mitsubishi Expander BM BM 1042 OC warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario BM 4118 LQ, dan beberapa unit handphone.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat. Seperti yang sering kami sampaikan, sekecil apapun informasi tentang peredaran narkoba, tetap kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Kota Dumai,​ AKBP Muhammad Kholid, SIK didampingi Kasatres Narkoba IPTU Mardiwel, di Mapolres Dumai, Selasa (06/12/2021)

Di akhir November lalu, Polres Dumai menerima informasi dari Masyarakat bahwa disekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.​

Atas informasi tersebut, Polres Dumai menerjunkan Team Opsnal Satres narkoba Polres Dumai untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim melakukan penyisiran di sekitar perairan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke Perairan Kecamatan Medang Kampai menggunakan transportasi darat dan transportasi laut. Juga memantau pergerakan orang dan kendaraan.

“Namun saat itu belum menemukan informasi transaksi narkoba yang dimaksud. Baru pada pada hari Rabu tanggal 1 Desember kita peroleh kembali informasi yang lebih falid. Sekira pukul 01.00 WIB akan ada transaksi narkotika di daerah kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Medang Kampai,” terang Kapolres.

Atas informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Mardiwel bergerak cepat. Melalukan penyelidikan dan penyisiran disekitar wilayah Kecamatan Medang kampai hingga ke wilayah Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.​

“Pada saat melakukan penyisiran di Arifin Achmad team melihat 1 unit mobil merk Mistsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi,” lanjut Kapolres.

Tanpa menyianyiakan waktu, langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama pengejaran berhasil menghentikan laju mobil Mitsubishi Expander BM 1032 OC. Mobil tersebut dikemudiukan HR alias Heru, warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu,” kata mantan Kapolres Kampar ini.​

Hasil interograsi polisi, HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia terima dari 2 orang laki-laki yang ia tidak kenal di sekitar tepi Jl.Arifin ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di pekanbaru.

Malam itu juga, Polres Dumai melakukan control delivery ke Pekanbaru. Polres Dumai juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA.

Kemudian team berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB di Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan 1 buah Tas koper Baju warna merah berisi 3 bungkus teh cina warna​
kuning yang diduga berisikan narkotika tanaman jenis shabu.

Pengembangan selanjutnya dilanjutkan dengan mencari keberadaan DA. Ia berhasil dicokok di Jl Garuda Sakti Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya para para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (rul)​