Celahkotanews.com || Dumai – Seorang pria berusia 25, KM warga Jalan Mutiara RT 07 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, diamankan Tim Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Ahad (13/11).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan KM sedang bermain kartu bersama temannya didalam sebuah warung, kecurigaan petugas saat masuk pelaku bersama temannya keluar dan langsung di gerebek.
Ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku didalam kantong celananya, adapun barang bukti yang ditemukan yakni, delapan paket kecil dlm bungkus kertas nasi dgn harga per paket, Rp 10.000, setangkai ganja kering yg dibungkus dgn plastik warna hitam, satu lenting ganja, satu bungkus kertas paper merk toreador, saru unit hp merk Nokia.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Dumai AKBP D.H Ginting, setelah menerima laporan dari Polsek Bukit Kapur terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tamanan. “Pelaku diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Bukit Kapur,” tutur Donald.
Dijelaskan, Pelaku diamankan saat keluar lewat pintu menemukan ganja pada saku celana dan sempat membuang ganja yang terbungkus plastik.
Kepada Polis pelaku mengakui beberapa hari lalu membeli ganja kering dari seorang pria berinisial FD di daerah Rantau Prapat seharga Rp 100.000 untuk dijual kembali di Kelurahan Gurun Panjang.(ckn/tnc)
Komentar ditutup.