oleh

Polda Riau Musnahkan 14,36 gram Sabu dan 40 Butir Pil Ekstasi

-Hukrim-33 views

009031849a0b4edeac39ffypr-34032-thumb

PEKANBARU,CELAHKOTANEWS.COM. – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resknarkoba) Polda Riau memusnahkan 40 butir pil ekstasi dan 14,36 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/6/2015). Narkoba tersebut dimusnahkan dari empat tersangka, tiga diantaranya pria dan seorang lainnya wanita.

Pemusnahan dilakukan Kamis siang, pukul 12.00 WIB, di halaman kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, jalan Prambanan Pekanbaru. Empat tersangka ini adalah DA alias Ida, warga jalan Sukakarya desa Tarai Bangun, kecamatan Tambang Kampar. Dari tangan wanita itu, polisi musnahkan 9,6 gram sabu-sabu.

Kemudian tersangka ZU alias Zul, warga jalan Melati kelurahan Padang Bulan, Senapelan serta SA alias Ayang, warga jalan Kapau Sari Tenayan Raya. Dari tangan kedua tersangka, polisi memusnahkan satu bungkus pil ekstasi Panda sebanyak 40 butir.

Terakhir, pemusnahan dilakukan atas barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,76 gram milik tersangka EK alias Eka, warga jalan Pahlawan kelurahan Marpoyan Damai. “Untuk sabu kita musnahkan dengan cara dilarutkan bersama air. Untuk ekstasi kita blender,” kata Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Riau, Kompol Hasyim.

Menurut Hasyim, sebagian kecil barang bukti sudah disisakan untuk sampel barang bukti di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jika nanti keempat tersangka masuk kemeja persidangan. Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.