DUMAI – Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal memimpin langsung ekspose pengungkapan kasus Narkoba Jaringan Internasional dengan barang bukti sebanyak 169 Kg sabu-sabu dan 11.712 butir pil ekstasi.
Tidak hanya sabu dan ekstasi, jajaran Polda Riau juga mengamankan uang hasil tindak kejahatan narkoba sebanyak Rp3,3 Miliar lebih.
Ekspos dipusatkan di Lapangan Taman Bukit Gelanggang Jalan HR Subrantas Kota Dumai, Senin (12/6/2023).
Hadir pada kesempatan itu, walikota Dumai H Paisal, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dan Forkopimda serra undangan lainnya.
Kapolda Riau menjelaskan, Polda Riau bersama Polres Dumai berhasil mengungkap 8 kasus narkoba selama 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2023 dengan 10 orang tersangka dan barang bukti yang disita sabu-sabu sebanyak 169 kg, 11.712 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp3,3 miliar lebih yang merupakan hasil kejahatan, hasil transaksi (narkoba). Ungkap Kapolda Riau di Dumai, Senin (12/6/2023).
Sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan narkotika yang dikirim dai luar negeri dan masuk ke dalam jaringan narkotika internasional. Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau, dan Polres Dumai.
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kita menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Melalui pengungkapan ini kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 169 Kg dan ekstasi sebanyak 11.712 butir,” ungkap Kapolda.
Lanjutnya, tidak hanya sabu dan ekstasi, kita juga mengamankan uang hasil tindak kejahatan narkoba ini sebanyak Rp3,3 Miliar lebih.
Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan, jajaran Polda Riau terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran Narkoba, mulai dari melakukan pencegahan hingga penindakan lewat penegakan hukum.
Kapolda Riau menegaskan, jajarannya akan terus memerangi pengedar dan bandar narkoba. “Siapa pun yang coba-coba bermain dengan narkoba ini, pasti kami akan tindak tegas,” tegasnya. (wan)
Komentar ditutup.