“Bapak Tidak Terima Tamu”
Celahkotanews.com || Dumai – sunguh sangat luar biasa PLT Kepala Dinas PU Dumai Syamsudin memberikan Pesan kepada anggota Atau ajudan Kadis yang bertugas menjaga pintu memberikan amat kepada anggotanya bahwa Kadis tidak menerima tamu.
Kejadian ini terjadi pada dina s pekerjaan umum kota dumai sebagai aparatur sipil negara yang seyogyanya mengayomi masyrakat dan melayani masyarakat namum sebaliknya,seorang abdi negara dengan leluasa mengatakan bahwa yang bersangkutan sang PLT Kadis PU,tidak menerima tamu.
Salah seorang PNS yang berdinas di Dinas tersebut mendapatkan pesan dari sang PLT Kadis tersebut Kepada celahkotanews.com yang saat itu berada di lokasi juga mendapat perlakuan yang sama.

” Bapak Tidak terima tamu hari gini,itu pesan dia (Plt Kadis PU) tadi ketika dia masuk kantor”.Terang salah seorang PNS di lingkungan Dinas PU Dumai. 14/03
Sesuai pantauan celahkotanews.com di lapangan banyak masyarakat yang antiri ingin berjumpa dan berurusan dengan Syamsudin sang PLT Kadis PU tersebut yang saat ini juga menjabat asisten II Perintah kota Dumai.
UU ASN atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran UU ASN ini berdasarkan pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diperlukan birokrat yang profesional dan memiliki integritas serta memiliki kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua adalah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS).
Tujuan utama UU ASN adalah sebagai berikut :
1. Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection;
2. Kompetensi, dimana hal yang dinilai dari ASN adalah kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dll;
3. Kinerja/ produktivitas kerja;
4. Integritas;
5. Kesejahteraan;
6. Kualitas pelayanan publik;
7. Pengawasan dan akuntabilitas.
Sesuai dengan aturan U.dang – undang tersebut yang di banyolan pada Poin 6.Kualitas pelayanan publik.
Sejauh itu juga pemerintah berharap dengan adanya aturan ini Diharapkan aturan ini mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat.(C1)
Laporan : Khairul iwan