CelahkotaNEWS.com || Dumai –Banyak Papan Reklame Ilegal atau tak berizin terpasang di beberapa ruas jalan Dikota Dumai,namun upaya penertiban tidak pernah dilakukan oleh pemerintah kota Dumai melalui intansi terkait.
Mengkonfirmasi hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan setiap plang reklame berizin yang terpasang / terpajang wajib dikenakan pajak ,termasuk yang tidak berizin juga wajib membayar pajak.
Artinya pemungutan pajak plang reklame tersebut tidak melihat status apakah berizin atau tidak berizin, dan pemungutan itu sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mengawasi plang reklame Bapenda memiliki petugas yang selalu memantau dilapangan.Apabila plang reklame tersebut tidak membayar pajak petugas langsung ambil sikap dengan mencopot.
Menurut Marjoko potensi dari pajak plang reklame tidaklah terlalu besar sebagai penghasil PAD , namun untuk jumlahnya saya kurang tahu pasti.(pie)
Penulis : Depie
Editor : CKN
Komentar