oleh

Plang Reklame Ilegal Juga Wajib Bayar Pajak

2017-08-20_11-49-49
Ilustrasi

CelahkotaNEWS.com || Dumai –Banyak Papan Reklame Ilegal atau tak berizin  terpasang di beberapa ruas jalan Dikota Dumai,namun upaya penertiban tidak pernah dilakukan oleh pemerintah kota Dumai melalui intansi terkait.

Mengkonfirmasi hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan setiap plang reklame berizin yang terpasang / terpajang wajib dikenakan pajak ,termasuk yang  tidak berizin juga wajib membayar pajak.

Artinya pemungutan pajak plang reklame tersebut tidak melihat status apakah   berizin atau tidak berizin, dan pemungutan itu sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mengawasi  plang reklame Bapenda memiliki petugas  yang selalu memantau dilapangan.Apabila plang reklame tersebut tidak membayar pajak petugas langsung ambil sikap dengan mencopot.

Menurut Marjoko potensi dari pajak plang  reklame tidaklah terlalu besar sebagai penghasil PAD , namun untuk jumlahnya saya kurang tahu pasti.(pie)

Penulis : Depie

Editor : CKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.