Celahkotanews.com || DUMAI-Untuk menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas dan keindahan Kota, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan telah membatasi jadwal berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) Sepanjang Jalan Hasannudin (Red, Jala Ombak ) hingga Pukul 09.00 WIB.
” Mereka boleh berjualan dipinggir jalan atau diatas trotoar ,namun kita batasi hingga pukul sembilan saja,” ujar Kadisperindag Zulkarnaen.
Artinya ,pedagang sudah harus membereskan dagangannya sebelum pukul sembilan sebab satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan pedagang yang bandel.
Kemudian bagi pedagang yang masih tetap ingin berjualan disarankan agar menggeser dagangannya ,jangan tetap berada dipinggir jalan.
Menurut Zul , batasan waktu itu sudah diberi dispensasi, sebab mengacu aturan atau kesepakatan pukul 08.30 wib pedagang pinggir jalan sudah tidak boleh lagi berjualan , namun dengan berbagai pertimbangan kita beri dispensasi waktu hingga pukul sembilan saja.
Diharapkan PKL dapat patuh dan memaklumi aturan yang sudah ada ,ini dalam rangka penegakan peraturan daerah dan mencegah timbulnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Selanjutnya, untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut, terutama pada pagi hari, serta agar tidak merusak keindahan wajah kota.(Pie)
Penulis : Pie
Editor : CKN








5 comments