oleh

Pertamina RU II Akui Lakukan Penambangan Galian C Secara Ilegal di Pelintung

2016-07-25_20.53.49
Pertamina RU II Akui Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Pelintung

Celahkotanews.com || Dumai – Penambangan Galian C yang dilakukan PT Pertamina RU II Dumai di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai diakui pihak pertamina belum memilki izin dari pemerintah Provinsi Riau alias ilegal. Hal itu diakui General Affair Manager PT Pertamina RU II Dumai,Seno Haryono, Senin (26/7) di kantor pertamina Jalan Putri Tujuh.

”Tanah ditimbun itu digunakan untuk pembangunan kilang baru yang berada di pertamina,” terang Seno.

Seno mengakui jika pihaknya  sudah mengurus izin di Provinsi, namun pihak provinsi belum mengeluarkan izin galian C tersebut, karena memang aturan mengenai pertambangan galian C belum ada. ”Jika memang itu yang permasalahkan, saya akan masalahkan seluruh galian C yang ada di Kota Dumai yang tidak memiliki izin,” sebutnya.

Di jelaskannya, kegiatan galian C tersebut sudah di lakukan sejak awal pekan kedua Juli 2016 lalu, namun di pertengahan jalan sekitar tanggal 10 Juli 2016 kegiatan penambangang galian C itu sempat terhenti karena ada sengketa lahan. ”Ada dua orang mengakui juga memiliki ditanah tersebut, mereka memiliki surat SKGR, tapi kami memiliki surat yang lebih tinggi baik dari BPN dan juga geburnurr Riau, bahkan kami sudah memiliki surat tersebut sejak tahun 1975,” tuturnya.

Ditambahkannya, Pertamina memang sengaja memerintahkan kontraktor yang pemenang proyek pembangunan kilang untuk mengambill tanah di lahan pertamina, karena memang tanah timbunya tidak beli. ”Jadi kontraktor hanya mengeluarkan biaya angkut, memang sudah ada kontrak dengan kami pihak pertamina, karena jika tidak mengambil tanah timbun dari pihak pertamina, kami takut diperiksa KPK, ataupun BPK,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra mengatakan  peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) tak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam aturan  itu disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat.Perinciannya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

”Tapi sampai sekarang memang pemerintah provinsi belum ada mengeluarkan aturan mengenai izin pertambangan galian C, memang bisa dikatakan, galian C yang ada ilegal, tapi saya tidak tahu pertamina, mereka ada izin atau tidak bisa saja mereka sudah koordinasi dengan pemprov Riau,” jelasnya.

Didaam aturan Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana. Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Wan/C1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.