Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Abbas mengatakan, Aanmaning lanjutan ini merupakan tindak lanjut Aanmaning sebelumnya pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa lahan tersebut milik Barita Simbolon dan Dja’far selaku penggugat.
“Ini Aanmaning lanjutan, dimana sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada masyarakat yang berdomisili di lahan tersebut untuk mengosong secara suka rela dan ini merupakan peringatan kedua,” ujar Abbas.
Meski demikian dikatakannya, peringatan atau Aanmaning ini bertujuan agar masyarakat untuk berdamai, dalam artian masyarakat untuk pindah sendiri secara suka rela maupun berdamai dengan cara lain dan sebagainya.
“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu keputusan dari Kepala Pengedilan Negeri Dumai, karena beliau yang mempunyai kewenangan,”
tukasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pelawan, Hotlan Thomas SH menegaskan, masyarakat telah melakukan perlawan atas perkara tersebut. Ada tiga pelawan yang mengajukan perlawan terhadap 33 terlawan.
“Kita sudah mengajukan perlawan dan perlawanan kita sudah berjalan, dimana pada 10 Juli 2018 sidang lanjutnya,” ujarnya.
Sembari itu lanjutnya menceritakan, terkaitnya eksekusi yang akan dilakukan, pihaknya juga mengajukan penundaan dilakukan esksekusi ke Pengadilan Tinggi.
“Sebab, kita sudah melakukan upaya hukum perlawan, dan sidangnya masih berjalan. Seharusnya Pengadilan Negeri Dumai menunda terlebih dahulu untuk melakukan eksekusi, hingga perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Untuk itu ditambahkannya, pihaknya akan menyurati Pengadilan Tinggi untuk meminta penundaan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri IA Dumai.








2 komentar