oleh

Periksa Dream Box Karaoke Dumai, Satpol PP Sita Minuman Beralkohol Ilegal

CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menyita puluhan botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin yang dijual bebas oleh pengelola Dream Box Karaoke di Jalan Budi Kemulyaan Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Dumai RH Bambang Wardoyo, SH Selasa (13/2/2018).

“Pada saat razia pengelola Dream Box Karaoke tidak bisa menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol (minol), sehingga kami mengambil tindakan tegas dan menyita minuman keras tersebut sebagai barang bukti,” kata Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo

Lanjutnya, hasil sitaan tadi di Dream Box Karoke n Bilyard Bir Hitam merek Panther sebanyak 43 kaleng dan Bir merek Draft Beer 14 kaleng.

Menurut Bambang, Satpol PP intensif menggelar razia ditempat-tempat hiburan malam. Jika ada tempat usaha melanggar peraturan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, Bambang berharap seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Dumai taat aturan dan melengkapi seluruh izin yang disyaratkan.

“Pengusaha hiburan yang ada di Kota Dumai harus  taat aturan dan melengkapi izin yang di syaratkan. Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) akan selalu melakukan pengawasan dilapangan,” tegasnya.

Terkait sanksi menurut Bambang pihaknya belum memprosesnya. “Untuk saat ini belum kita proses karena izin usaha lainnya lengkap. Kami berharap pengelola Dream Box segera mengurus izin Minol,” pungkasnya. Sementara pengelola dream box karaoke belum dapat di hubungi.(Hrc)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.