CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU – Tiga tersangka perampokan bersenjata tajam akhirnya ditangkap polisi setelah melarikan diri selama hampir tiga bulan. Ketiganya yaitu Cp (32), Hr (30) dan Dw (29). Ketiga tersangka pernah beraksi di sebuah perusahaan di Jalan Siak II pada 11 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan ketiga tersangka membawa parang dan menyekap satpam sebuah perusahaan. “Ketiganya kami tangkap Selasa siang pukul 11.00 WIB di tempat terpisah, satu di Jalan Harmoni sementara dua orang di Jalan Inpres Marpoyan Damai,” kata Bimo.
Penangkapan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban, Purwanto (46) warga jalan Perumahan Permata, Kecamatan Rumbai dengan nomor LP/190/VII/2016.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit monitor serta satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga barang curian.
Ketiganya mengakui perbuatan mereka kepada polisi, “Tersangka masuk ke dalam kantor PT Harmoni dan mengancam security yang sedang bertugas dengan sebilah parang,” jelasnya.
Saat itu ketiga pelaku sempat mengikat kaki dan tangan korban. Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini kami masih terus malakukan penyelidikan dan pengembangan terkait perkara tersebut” ujar Bimo.(rp/net)
Komentar ditutup.