Penyidik Kejaksaan Dumai P21 Tiga Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Tanggap Darurat Kebakaran Hutan

CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Kejaksaan Negeri Kota Dumai menahan tiga  tersangka kasus dugaan penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (‎BPBD) Kota Dumai, pada anggaran tahun 2014. Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penyidik penyidik khusus.

XXDugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka yakni, anggaran dana makan dan minuman, pengadaan masker ‎serta honor pegawai. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jendra Firdaus, SH, Selasa (24/04/18).

Ketiga tersangka tersebut mantan Kepala BPBD Kota Dumai, (NI) serta dua anak buahnya ‎(Suh) selaku Kasi Kedaruratan dan Logistik, serta (Wid) sebagai Bendahara Pengeluaran.

“Kita sudah melakukan penahanan tiga orang tersangka inisial NI, Suh dan Wid. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Hendra Firdaus SH di tempat

ketiga tersangka ini, diduga melakukan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, kebakaran lahan dan hutan tahun 2014.

Pada saat itu, tim pemadam baik dari TNI Polri dan lainnya sibuk memadamkan kebakaran, sementara tersangka malah diduga menilap uang untuk penanggulangan bencana itu.

Dugaan korupsi ini terungkap berawal dari adanya laporan kegiatan pembelanjaan masker, makan dan minuman serta honor sebesar Rp 750 juta. Namun saat diteliti BPK dan jaksa, ternyata anggaran belanja tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Dari hasil penyidikan jaksa, ditemukan penyaluran anggaran uang negara itu dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp 150 juta tahap pertama dan sisanya dilakukan pada tahap kedua.

“Penyidik menyatakan semua berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap atau P21,  sehingaa terhadap ketiga tersangka jaksa penyidik langsung melakukan penahanan ke rumah tahanan  kelas II B Dumai guna proses persidangan di Pengadilan Negeri Dumai. (TR/Dekatra)

Editor : Joeyibas

Foto : Ilustrasi @internet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: sp2s