
Celahkotanews.com || Dumai – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai kembali menangkap seorang pria penjaja barang haram Narkotika jenis tanaman Ganja berinisial TS alias A (35) warga Jalan Air Bersih Kelurahan Teluk Binjai, pada Minggu (17/7) malam.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting melalui Kasat Narkoba, Akp Johari menyebutkan berbekal informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dam ditemukan sejumlah barang bukti.
“Sebanyak 5 (lima) paket sedang daun Ganja kering seberat 15,55 gram, satu block kertas paper, uang hasil penjualan sebesar Rp. 450 Ribu Rupiah, dan satu unit Handphone berwarna hitam,” jelasnya pada Senin, (18/7).
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah di bawa ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita akan kembangkan penyelidikan, guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut,” tutup Johari.(C2
Komentar ditutup.