
CelahkotaNEWS.com || Dumai-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai,Marjoko Santoso sebut banyak tempat hiburan banyak ditemukan yang tidak patuh dalam membayar pajak.
Padahal pajak itu diwajibkan untuk subjek dan objek pajak,sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.Subjek pajak adalah seseorang yang merupakan wajib pajak.
“Berdasarkan catatan,Pengusaha hiburan memang banyak yang tak bayar pajak.Selain itu mereka juga kerap terlambat membayar pajak,”katanya
Untuk itu,(red,minggu depan) Bapenda akan memanggil seluruh pengusaha hiburan dalam sebuah rapat pertemuan.
Disamping pengusaha hiburan, pengusaha perhotelan juga dinilai kurang bagus dalam catatan pembayaran pajak.Sebab banyak ditemukan pengusaha hotel bayar pajak tapi tidak sesuai dengan omset yang diterima.
Seperti hotel Comfort telah kita audit, sebab ada laporan dari masyarakat mereka menyampaikan pajak tidak sesuai omset yang riil,dan nyatanya memang betul,”sebutnya
Menurut Marjoko tahun ini kita akan menertibkan seluruh pengusaha yang bandel dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.
Dikatakannya, ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir,Air Tanah,Sarang Burung Walet,Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Inilah 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang harus digali Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai. Agar pengusaha tersebut amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya
Dan tahun 2017 ini target Realisasi PAD bapenda mencapai 206 Milyar.Mudah mudahan target tersebut tercapai.(pie)
Penulis : Depie
Editor : CKN








2 comments